Pages

Senin, 16 Januari 2012

BUKU SAKU KTSP SMP

BUKU SAKU KTSP SMP


KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
A.   Umum
1.  Apa itu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ?
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
  1. Apa keterkaitan antara Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau sering disebut “Kurikulum 2004” dengan KTSP ?
    KBK merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu, yang terdiri atas Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator, dan Materi Pembelajaran.
    KTSP pada dasarnya KBK yang dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL). SK dan KD yang terdapat dalam SI merupakan penyempurnaan dari SK dan KD yang terdapat pada KBK.
  2. Kapan KTSP diberlakukan ?
    Standar isi dan standar kompetensi lulusan yang kemudian dioperasionalkan ke dalam KTSP dapat dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2006/2007 dan selambat-lambatnya pada tahun 2009/2010. Sekolah boleh belum melaksanakan KTSP pada tahun pelajaran 2009/2010 dengan izin dari Menteri Pendidikan Nasional.
    Sekolah yang sudah melaksanakan uji coba KBK/”Kurikulum 2004” secara menyeluruh dapat melaksanakan KTSP secara serentak pada seluruh tingkat kelas mulai tahun pelajaran 2006/2007 (Permen Diknas. 
    No. 24 tahun 2006 pasal 2).
  3. Kapan KTSP disusun oleh satuan pendidikan ?
    KTSP disusun sebelum tahun pelajaran dimulai.
  4. Siapa yang menyusun KTSP ?
    KTSP disusun bersama-sama oleh guru, komite sekolah/yayasan, konselor (guru BK/BP), narasumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan supervisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  5. Apa prinsip-prinsip pengembangan KTSP ?
    KTSP dikembangkan berdasarkan pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/Madrasah dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.     Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b.     Beragam dan terpadu. Beragam artinya KTSP disusun sesuai dengan karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Terpadu artinya ada keterkaitan antara muatan wajib, muatan lokal, dan pengembangan diri dalam KTSP.
c.     Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.     Relevan dengan kebutuhan kehidupan masa kini dan masa datang.
e.     Menyeluruh dan berkesinambungan. Menyeluruh artinya KTSP mencakup keseluruhan dimensi kompetensi dan bidang kajian keilmuan. Berkesinambungan artinya KTSP antar semua jenjang pendidikan berjenjang dan berkelanjutan.
f.      Belajar sepanjang hayat.
g.     Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.
  1. Berapa lama masa berlakunya KTSP ?
    KTSP berlaku selama masih sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan di masa sekarang dan yang akan datang untuk memenuhi kepentingan lokal, nasional, dan tuntutan global.
  2. Dokumen utama apa saja yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP ?
    Dokumen utama yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP adalah PP. No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Permen Diknas 22 tahun 2006 tentang SI, Permen Diknas 23 tahun 2006 tentang SKL, dan Panduan/Pedoman yang mendukung KTSP.
B.    Komponen dan Kerangka KTSP
1.     Apa komponen-komponen KTSP ?
Komponen-komponen KTSP adalah :
                           a.      Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
                          b.      Struktur dan muatan kurikulum (berisi mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajaran, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis lokal dan global)
                           c.      Kalender pendidikan
                          d.      Lampiran-lampiran (yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).
2.     KTSP dapat disusun dengan kerangka berikut :
a.       Bab I. Pendahuluan (yang berisi rasional, landasan, dan tujuan)
b.      Bab II. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan (yang berisi visi, misi, dan tujuan)
c.       Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum
d.      Bab IV. Kalender Pendidikan
e.       Bab V. Penutup
f.       Lampiran-lampiran (yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).
C.   Pendahuluan (Rasional, Landasan, Tujuan)
1.    Rasional
a.     Mengapa harus KTSP ?
KTSP merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di sekolah yang bersangkutan di masa sekarang dan yang akan datang dengan mempertimbangkan kepentingan lokal, nasional dan tuntutan global dengan semangat manajemen berbasis sekolah (MBS).
b.     Apakah KTSP satu sekolah boleh sama dengan KTSP sekolah lain ?
Idealnya KTSP sekolah satu dengan lainnya tidak sama, karakteristik peserta didik dan kondisi sekolah satu dan lainnya berbeda-beda. Akan tetapi satuan pendidikan boleh mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP yang tersedia dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi peserta didik serta kondisi sumber daya pendidikan sekolah yang bersangkutan.
2.    Landasan
                           a.      Apa landasan pengembangan KTSP ?
Landasan pengembangan KTSP adalah UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 23 tahu 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta memperhatikan Panduan Penyusunan KTSP yang disusun BSNP.
3.     Tujuan
a.       Apa tujuan penyusunan KTSP ?
KTSP disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
D.   Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan satuan pendidikan harus berorientasi pada tujuan pendidikan dasar, visi, dan misi sekolah.
1.    Tujuan Pendidikan Dasar
Apa tujuan pendidikan dasar ?
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.    Visi
a.     Apa yang dimaksud dengan visi sekolah ?
Visi sekolah adalah gambaran sekolah yang dicita-citakan di masa depan. Visi sekolah merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan di masa yang akan datang. Visi sekolah harus berorientasi pada tujuan pendidikan dasar dan tujuan pendidikan nasional.
Contoh visi sekolah : “Insan SMP yang cerdas dan kompetitif 2005”.
b.     Apa ciri-ciri visi sekolah ?
Visi mencerminkan profil dan cita-cita sekolah/Madrasah yang :
1)    Berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian.
2)    Sesuai dengan norma, nilai, dan harapan masyarakat.
3)    Ingin mencapai keunggulan
4)    Mendorong semangat dan komitmen seluruh warga sekolah/Madrasah
5)    Mendorong adanya perubahan yang lebih baik
6)    Mengalihkan langkah-langkah strategis (misi) sekolah/madrasah

c.     Siapa yang dilibatkan dalam perumusan visi ?
Warga sekolah (Kepala sekolah, guru, komite sekolah, pustakawan, laboran/teknisi, tenaga kependidikan lainnya, dan peserta didik).
3.    Misi
                           a.      Apa yang dimaksud dengan misi ?
Misi sekolah merupakan tindakan strategis yang akan dilaksanakan untuk mencapai visi sekolah.
b.      Apa ciri-ciri misi sekolah ?
Misi sekolah memiliki ciri-ciri : 1) berbentuk layanan untuk memenuhi tuntutan visi, 2) berupa rumusan tindakan sebagai arahan untuk mewujudkan visi.
Contoh misi sekolah : “Melaksanakan pembelajaran efektif yang aktif, kreatif, dan menyenangkan”.
c.       Siapa yang dilibatkan dalam perumusan misi ?
Warga sekolah (Kepala sekolah, guru, komite sekolah, pustakawan, laboran/teknisi, tenaga kependidikan lainnya, dan peserta didik).
4.     Tujuan
a.       Apa tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan ?
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah dalam jangka waktu tertentu. Tujuan tingkat satuan pendidikan merupakan rumusan mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu.
b.      Apa ciri-ciri tujuan tingkat satuan pendidikan ?
Tujuan satuan pendidikan memiliki ciri-ciri :
 1) sesuai dengan visi,
 2) dapat diukur,
3)  terjangkau.
Contoh tujuan sekolah : “Pada tahun pelajaran 2010/2011 sekolah mencapai rata-rata nilai UAN sekurang-kurangnya 8,00”.
E.    Struktur dan Muatan Kurikulum
  1. Struktur Kurikulum
a.       Apa yang dimaksud dengan struktur kurikulum ?
Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
b.      Apa dasar dan ketentuan struktur kurikulum ?
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri (lihat tabel di bawah).
2)    Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
3)    Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
4)    Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
5)    Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran (dua semester) adalah 34 – 38 minggu.
  1. Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
No.
Mata Pelajaran
Kelas
VII
VIII
IX
1
Pendidikan Agama
2
2
2
2
Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
4
Bahasa Inggris
4
4
4
5
Matematika
4
4
4
6
Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8
Seni Budaya
2
2
2
9
Pendidikan Jasmani, olah raga, dan kesehatan
2
2
2
10
Ketrampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
11
Muatan Lokal
2
2
2
12
Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)

Jumlah
32
32
32
Keterangan : 2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
  1. Muatan Kurikulum
a.       Apa isi muatan kurikulum ?
Muatan kurikulum meliputi : mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
b.      Mata pelajaran dikelompokkan menjadi lima. Sebutkan !
Lima kelompok mata pelajaran tersebut adalah :
                                        1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
                                        2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
                                        3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
                                        4)      Kelompok mata pelajaran dan estetika
                                        5)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

c.       Apakah maksud dari setiap kelompok mata pelajaran ?
                                                 1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
                                                  2)     Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
                                                  3)     Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif, dan mandiri.
                                                  4)     Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasikan keindahan dan harmoni.
                                                  5)     Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
d.      Apakah sekolah boleh menambah mata pelajaran ?
Boleh, sesuai dengan kekhasan daerah/satuan pendidikan dan diselenggarakan sebagai mata pelajaran muatan lokal.
  1. IPA dan IPS Terpadu
a.        Apa yang dimaksud dengan IPA terpadu ?
Pengintegrasian antara dua atau lebih bidang kajian IPA (Fisika, Kimia, Biologi) secara tematik dalam satu pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran IPA terpadu dapat dilakukan oleh guru tunggal atau team teaching.
b.      Apa yang dimaksud dengan IPS terpadu ?
Pengintegrasian antara dua atau lebih bidang kajian IPS (Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi) secara tematik dalam satu pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran IPS terpadu dapat dilakukan oleh guru tunggal atau team teaching.
  1. Seni Budaya
a.       Berapa banyak bidang seni yang dapat diajarkan pada mata pelajara seni budaya ?
Minimal satu bidang seni (seni rupa, seni rupa, seni tari, atau seni teater).
  1. Keterampilan/TIK
a.       Apakah mata pelajaran keterampilan / TIK harus dilaksanakan keduanya ?
Tidak, satuan pendidikan memilih salah satu mata pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kesiapan suatu pendidikan. Apabila sekolah memiliki sumber daya pendidikan yang memadai untuk penyelenggaraan kedua mata pelajaran tersebut, salah satu mata pelajaran dikembangkan sebagai mata pelajaran muatan lokal atau pengembangan diri.
b.      Jika sekolah memilih menyelenggarakan mata pelajaran keterampilan, berapa aspek keterampilan yang harus diajarkan ?
Aspek keterampilan yang harus diajarkan yaitu aspek kerajinan dan aspek teknologi. Pada aspek teknologi dipilih minimal satu subaspek (teknologi rekayasa, teknologi budidaya, atau teknologi pengolahan).
  1. Muatan Lokal
a.       Apa yang dimaksud dengan mata pelajaran muatan lokal ?
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada Standar Isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
b.      Apa ruang lingkup muatan lokal ?
Ruang lingkup muatan lokal meliputi :
                                            1)      Lingkup Keadaan dan Kebutuhan Daerah. Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat didaerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya. Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut misalnya kebutuhan untuk :
                                            2)      Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah.
                                            3)      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan di bidang tertentu, sesuai dengan keadaan perekonomian daerah.
                                            4)      Meningkatkan penguasaan Bahasa Inggris untuk memenuhi tuntutan keperluan sehari-hari, dan menunjang pemberdayaan individu dalam melakukan belajar lebih lanjut (belajar sepanjang hayat).
                                            5)      Meningkatkan kemampuan berwirausaha.
Lingkup isi/jenis muatan lokal, dapat berupa : bahasa daerah, bahasa Inggris, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan.
c.       Siapa yang membuat standar kompetensi dan kompetensi dasar muatan lokal ?
Dinas pendidikan provinsi menyusun standar kompetensi dan kompetensi dasar muatan lokal wajib dan disahkan oleh Gubernur. Satuan pendidikan menyusun standar kompetensi dan kompetensi dasar muatan lokal pilihan satuan pendidikan.
d.      Berapa jenis muatan lokal yang dapat diselenggarakan oleh sekolah ?
Minimal satu. Apabila sekolah menawarkan lebih dari satu mata pelajaran muatan lokal, setiap peserta didik tidak harus mengikuti semua muatan lokal yang ditawarkan. Namun demikian, semua peserta didik harus mengambil mata pelajaran muatan lokal wajib.
e.       Berapa alokasi waktu muatan lokal yang diizinkan ?
Minimal 2 jam pelajaran dan maksimal 6 jam pelajaran.
f.       Bagaimana implementasi muatan lokal di sekolah ?
Pembelajaran mata pelajaran muatan lokal dilaksanakan sama dengan mata pelajaran muatan nasional. Namun demikian, apabila sekolah yang bersangkutan menyelenggarakan beberapa muatan lokal, muatan lokal yang diselenggarakan setiap semester dapat berbeda-beda. Agar peserta didik mencapai kompetensi yang memadai, sebaiknya yang bersangkutan mengikuti satu atau dua jenis muatan lokal saja dari kelas VII hingga IX.
  1. Pengembangan Diri
a.       Apa yang dimaksud dengan pengembangan diri ?
Pengembangan diri merupakan kegiatan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/Madrasah yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
b.      Apa tujuan umum pengembangan diri ?
Tujuan umum pengembangan diri adalah untuk memberi kesempatan peserta didik mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi, dan perkembangan peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
c.       Apa tujuan khusus pengembangan diri ?
Tujuan khusus pengembangan diri adalah untuk menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan beragama, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karier, kemampuan pemecahan masalah dan kemandirian.
d.      Pengembangan diri meliputi kegiatan apa saja ?
Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/Madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.
Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen :
                                                            1)      Pelayanan konseling, meliputi pengembangan :
a)    Kehidupan pribadi
b)    Kemampuan social
c)     Kemampuan belajar
d)    Wawasan dan perencanaan karir
                                                            2)      Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan :
a)    Kepramukaan
b)    Latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c)     Seni, olahraga, cinta alam, jurnalisik, teater, keagamaan.
e.       Bagaimana cara menentukan program pengembangan diri ?
Program pengembangan diri ditentukan sesuai dengan bakat dan minat peserta didik. Untuk mengetahui bakat dan minat mereka, angket dapat disebarkan kepada peserta didik.
f.       Bagaimana mekanisme pelaksanaan pengembangan diri ?
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah sesuai dengan jadwal kegiatan.
g.      Bagaimana bentuk pelaksanaan pengembangan diri ?
Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan :
                                        1)      Layanan dan kegiatan pendukung konseling
                                        2)      Kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut :
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan secara terjadwal, seperti : upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti : pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang ain, datang tepat waktu.
h.      Siapa yang membimbing kegiatan diri ?
Pendidik, instruktur, dan alumni di bawah koordinasi konselor (guru BK/BP).
i.        Berapa jam alokasi waktu pengembangan diri ?
Alokasi waktu pengembangan diri setara (ekuivalen) dengan 2 jam pelajaran.
j.        Bagaimana penilaian pengembangan diri ?
Penilaian pengembangan diri dilakukan dengan cara observasi dan bentuk nilainya diberikan secara kualitatit deskriptif.
k.      Siapa yang melakukan penilaian pengembangan diri ?
Penilai pengembangan diri dilakukan oleh pembimbing kegiatan pengembangan diri di bawah koordinasi konselor (guru BK/BP).
  1. Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
a.       Sistem apakah yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan ?
Sistem paket atau sistem kredit semester.
b.      Apa yang dimaksud dengan sistem paket ?
Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang setara didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
c.       Apa yang dimaksud sistem kredit semester ?
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
  1. Beban Belajar
a.       Bagaimana bentuk rumusan beban belajar ?
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak teratur.
b.      Apa yang dimaksud dengan kegiatan tatap muka ?
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
c.       Apa yang dimaksud dengan penugasan terstruktur ?
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik dan dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
c.       Apa yang dimaksud dengan kegiatan mandiri tidak terstruktur ?
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran yang dilakukan peserta didik dan dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
d.      Berapa banyak tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur yang dapat diberikan kepada peserta didik ?
Tugas terstruktur dan mandiri tidak terstruktur harus dapat diselesaikan dengan maksimal 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pembelajaran yang bersangkutan.
  1. Ketuntasan Belajar
a.       Apa yang dimaksud dengan ketuntasan belajar ?
Ketuntasan belajar adalah tingkat ketercapaian kompetensi setelah peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran.
b.      Apa yang dimaksud dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM) ?
Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek penilaian mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik.
c.       Bagaimana menentukan KKM ?
KKM ditentukan melalui analisis tiga hal, yaitu tingkat kerumitan (kompleksitas), tingkat kemampuan rata-rata siswa, dan tingkat kemampuan sumber daya dukung sekolah.
d.      Siapa yang menentukan KKM ?
Kesempatan kelompok guru mata pembelajaran berdasarkan hasil analisis SWOT satuan pendidikan yang bersangkutan.
e.       Berapa persen kriteria ketuntasan minimal yang ideal ?
Kriteria ketuntasan minimal ideal adalah 75%.
f.       Apakah sekolah boleh menetapkan kriteria ketuntasan minimal lebih rendah atau lebih tinggi dari 75% ?
Boleh, menyesuaikan dengan memperhatikan/mempertimbangkan tingkat kerumitan (kompleksitas), tingkat kemampuan rata-rata siswa, dan tingkat kemampuan sumberdaya dukung sekolah.
g.      Bagaimana perlakuan terhadap peserta didik yang belum tuntas dan yang sudah tuntas ?
Peserta didik yang belum tuntas diberi program remedial, sedangkan yang sudah tuntas diberi program pengayaan.
h.      Apa yang dimaksud dengan remedial ?
Program remedial adalah kegiatan pembelajaran yang ditujukan untuk membantu peserta didik mencapai atau menguasai kompetensi dasar dengan LKM yang ditetapkan.
Remedial dapat dilaksanakan setiap saat baik pada jam efektif maupun di luar jam efektif. Penilaian kegiatan remedial dapat dilakukan melalui tes maupun penugasan.
i.        Apa yang dimaksud dengan program pengayaan ?
Program pengayaan adalah program pendalaman kompetensi yang diberikan kepada peserta didik yang sudah mencapai kriteria ketuntasan minimal agar peserta didik yang bersangkutan memiliki kompetensi yang lebih luas dan tinggi.
j.        Bolehkah KKM diubah ?
Boleh, dan diharapkan KKM dinaikan dari waktu ke waktu.
  1. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a.       Apa kriteria kenaikan kelas ?
                                            1)      Tuntas pada seluruh SK dan KD sesuai dengan KTSP
                                            2)      Peserta didik harus mengulang di kelas yang sama bila tidak menuntaskan SK dan KD lebih dari empat mata pelajaran.
                                            3)      Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.
                                            4)      Jika karena alasan yang kuat, misalnya karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil, peserta didik yang bersangkutan dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
b.      Apa kriteria kelulusan ?
Peserta didik dapat dinyatakan lulus apabila yang bersangkutan :
                                            1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
                                            2)      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
                                            3)      Lulus ujian sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
                                            4)      Lulusan ujian nasional

  1. Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skills)
a.       Apa yang dimaksud dengan kecakapan hidup (life skills) ?
Kecakapan hidup (life skills) adalah kecakapan yang dimiliki seseorang untuk berani menghadapi problema hidup dan kehidupan dengan wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga akhirnya mampu mengatasinya.
b.      Apa tujuan pendidikan kecakapan hidup ?
Tujuan umum pendidikan kecakapan hidup adalah memfungsikan pendidikan sesuai dengan fitrahnya, yaitu mengembangkan potensi peserta didik dalam menghadapi perannya di masa mendatang secara menyeluruh.
Tujuan khusus pendidikan kecakapan hidup adalah :
                                            1)      Mengaktualisasikan potensi peserta didik sehingga dapat digunakan untuk memecahkan berbagai masalah, misalnya narkoba dan sosial.
                                            2)      Memberikan wawasan yang luas mengenai pengembangan karier peserta didik.
                                            3)      Memberikan bekal dengan latihan dasar tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
                                            4)      Memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan pembelajaran yang fleksibel sesuai dengan prinsip pendidikan berbasis luas (broad-based education).
                                            5)      Mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya dilingkungan sekolah dan di masyarakat sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.
c.       Kecakapan hidup apa saja yang dikembangkan melalui pembelajaran ?
                                            1)      Kecakapan personal, meliputi :
Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berpikir rasional, memahami diri sendiri, percaya diri, bertanggung jawab, menghargai dan menilai diri.
                                            2)      Kecakapan sosial, meliputi :
Kecakapan kerjasama, menunjukan tanggung jawab sosial, mengendalikan emosi, berinteraksi dalam budaya lokal dan global, berinteraksi dalam masyarakat, meningkatkan potensi fisik, membudayakan sikap disiplin, membudayakan sikap hidup sehat.
                                            3)      Kecakapan akademik, meliputi :
Menguasai pengetahuan, menggunakan metode dan penelitian ilmiah, bersikap ilmiah, mengembangkan kapasitas sosial untuk belajar sepanjang hayat, mengembangkan berpikir strategis, berkomunikasi secara ilmiah, memperoleh kompetensi lanjut akan ilmu pengetahuan dan teknologi, membudayakan berpikir dan berperilaku ilmiah secara mandiri, menggunakan teknologi, menggunakan pengetahuan, dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
Kecakapan vokasional, meliputi :
Keterampilan yang berkaitan dengan kejujuran (misalnya menjahit, bertani, beternak, dan otomotif), keterampilan bekerja, keterampilan berwirausaha, keterampilan menguasai teknologi informasi dan komunikasi (TIK), keterampilan merangkai alat.
d.      Bagaimana mengimplementasikan pendidikan kecakapan hidup di sekolah ?
Pendidikan kecakapan hidup diintegrasikan ke dalam beragam mata pelajaran yang ada di tingkat satuan pendidikan. Misalnya, dalam pembelajaran matematika tidak konsep-konsep matematika yang diajarkan, akan tetapi juga kecakapan lainnya seperti bekerjasama dan berkomunikasi.
  1. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a.       Apa yang dimaksud dengan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global ?
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, ekologi, dan lain-lain, yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik agar mampu bersaing di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
b.      Bagaimana penerapan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global ?
Pendidikan berbasis keunggulan dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal. Satuan pendidikan dapat dimasukan potensi lokal untuk diintegrasikan ke dalam mata pelajaran tertentu sebagai sumber belajar.
Contoh pendidikan berbasis keunggulan lokal :
Potensi lokal daerah Jepara, sebagai produsen ukiran kayu, dapat dijadikan sumber belajar pada mata pelajaran seni budaya (seni rupa), IPS (kegiatan ekonomi, sosial budaya/hubungan motif ukiran dengan sejarah), keterampilan pada aspek kerajinan.
Contoh pendidikan berbasis keunggulan global :
Perkembangan teknologi dengan tersedianya layanan internet yang dimanfaatkan sebagai sumber belajar untuk semua mata pelajaran.
F.    Kalender Pendidikan
1.     Apa yang dimaksud dengan minggu efektif belajar ?
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34-38 minggu.
2.     Apa yang dimaksud dengan pembelajaran efektif ?
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu , meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal , yaitu 32 – 36 Jam Pembelajaran.
3.     Apa yang dimaksud dengan waktu libur ?
Waktu libur adalah waktu yang di tetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antara semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari – hari besar nasional, dan hari libur khusus.
4.     Siapa yang menyusun kalender pendidikan dan apa dasar penyusunan?
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing – masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi dana waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah / Pemerintah Daerah.
5.     Berapa alokasi waktu untuk minggu efektif belajar?
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu dalam satu tahun pelajaran.
6.     Berapa alokasi waktu untuk kegiatan jeda tengah semester ?
Maksimum 2 minggu untuk satu tahun pelajaran ( satu minggu untuk satu semester ).
7.     Berapa alokasi waktu untuk kegiatan jeda antara semester?
Maksimum 2 minggu antara semester 1 dan semester 2.
8.     Barapa alokasi waktu untuk libur akhir tahun?
Maksimum 3 minggu, digunakan untuk penyiapan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran.
9.     Berapa alokasi waktu untuk hari libur keagamaan ?
Minimal 2 minggu dan maksimal 4 minggu .daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur nya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif yang ditetapkan.
10.  Berapa alokasi waktu untuk libur umum ?
Maksimum 2 minggu ,disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
11.  Berapa alokasi waktu untuk libur khusus?
Maksimum 1 minggu . satuan pendidikan dengan ciri khas tertentu dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masing- masing.
12.  Berapa alokasi waktu kegiatan khusus sekolah / Madrasah?
Maksimum 3 minggu, digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah / Madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
G.   Lampiran – lampiran
  1. Dokumen apa saja yang perlu dikembangkan dan dilampirkan dalam KTSP?
Dokumen yang perlu dikembangkan dan dilampirkan adalah program tahunan , program semester , silabus, RPP, SK , dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya , misalnya pemetaan KD atau Indikator.
H.   Program Tahunan dan Program Semester
  1. Apa yang dimaksud program tahunan dan program semester ?
Program tahunan adalah perencanaan untuk kurun waktu satu tahun yang SK / KD dan alokasi waktu pembelajaran untuk setiap SK/KD.
Program semester adalah perencanaan untuk kurun waktu satu semester yang berisi SK/KD dan alokasi waktu pembelajaran untuk setiap SK/KD , dan waktu pelaksanaan pembelajaran pada setiap minggu nya.
  1. Apa yang menjadi dasar penyusunan program tahunan dan program semester ?
SK.KD dan kalender pendidikan yang sudah dibuat oleh satuan pendidikan .
  1. Apa guna program tahunan dan semester ?

0 komentar:

Posting Komentar